Program Studi S1 Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) merupakan hasil kolaborasi strategis antara Yayasan Ibnu Khowas Kudus dan mitra pendidikan tinggi Islam, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul dalam bidang hukum Islam, khususnya di ranah keluarga, waris, dan peradilan agama.
Program ini dirancang untuk melahirkan sarjana yang memiliki kompetensi keilmuan, integritas moral, serta kecakapan praktik hukum syariah, yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Muslim di era modern dalam koridor nilai-nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Visi Program Studi
"Menjadi pusat kajian dan pengembangan hukum syariah yang unggul, moderat, dan berwawasan global dalam membentuk masyarakat yang adil, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin."

Misi Program Studi 
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum syariah yang berorientasi pada pemahaman yang moderat, kontekstual, dan aplikatif dalam kehidupan sosial.

Lulusan Program Studi S1 Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) dibekali dengan kompetensi teori dan praktik dalam hukum Islam yang aplikatif, serta siap berkontribusi di berbagai institusi keagamaan dan sosial.
Peluang karier yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Aparatur Pengadilan Agama
    Menjadi bagian dari lembaga peradilan yang menangani perkara keluarga Islam seperti perceraian, warisan, dan nafkah.

  2. Advokat / Konsultan Hukum Syariah
    Memberikan layanan hukum dan konsultasi berbasis syariah kepada masyarakat dan institusi yang memerlukan penyelesaian masalah secara hukum Islam.

  3. Pengacara Perkara Keluarga (Peradilan Agama)
    Mendampingi klien dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam di pengadilan agama.

  4. Pegawai Kementerian Agama (Kemenag)
    Mengisi berbagai posisi di lingkungan Kemenag, termasuk sebagai penyuluh, penghulu, dan pengelola administrasi pernikahan dan keluarga.

  5. Notaris Syariah / Pejabat Pembuat Akta Ikrar, Hibah, dan Wasiat
    Menyusun dan mengesahkan dokumen hukum syariah terkait harta, perwalian, dan perjanjian keluarga sesuai prinsip fiqh.